IBADAH HAJI DAN UMRAH
Ibadah
yang sudah ditentukan tempatnya oleh Allah SWT adalah ibadah haji dan umrah.
Tempat melaksanakan ibadah haji adalah di Makkah, di sana terdapat Baitullah
(Ka’bah) yang merupakan kiblat dari umat Islam. Sehingga hanya di sanalah
ibadah haji dan umrah dilaksanakan. Untuk melaksankan ibadah haji, umat Islam
berbondong-bondong mengunjungi Baitullah dengan maksud mendekatkan diri kepada
Allah SWT sedekat-dekatnya. Bagaimana tata cara dan ketentuan ibdah haji dan
umrah ? Untuk memahaminya, simaklah pembahasan berikut ini !
A. Ibadah Haji
1. Pengertian Haji
Haji
adalah salah satu rukun Islam yang lima. Menunaikan ibadah haji adalah bentuk
ritual tahunan bagi kaum muslim yang mampu secara material, fisik, maupun
keilmuan dengan berkunjung ke beberapa tempat di Arab Saudi dan melaksanakan
beberapa kegiatan pada satu waktu yang telah ditentukan yaitu pada bulan
Dzulhijjah.
Secara estimologi
(bahasa), Haji berarti niat (Al Qasdu), sedangkan menurut syara’ berarti Niat
menuju Baitul Haram dengan amal-amal yang khusus.Temat-tempat tertentu yang
dimaksud dalam definisi diatas adalah selain Ka’bah dan Mas’a (tempat sa’i),
juga Padang Arafah (tempat wukuf), Muzdalifah (tempat mabit), dan Mina (tempat
melontar jumroh).
Sedangkan yang dimaksud
dengan waktu tertentu adalah bulan-bulan haji yaitu dimulai dari Syawal sampai
sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Amalan ibadah tertentu ialah thawaf,
sa’i, wukuf, mazbit di Muzdalifah, melontar jumroh, dan mabit di Mina.
. Pelaksanannya
dilakukan pada bulan Zulhijjah. Sabda Rasulullah saw. :
Artinya : “Diriwayatkan
daripada Abu Hurairah r.a katanya: Rasulullah s.a.w pernah bersabda: Sesiapa
yang berkunjung ke Baitullah dan tidak bercakap dengan percakapan yang keji
serta tidak berbuat fasik, maka dia akan kembali seperti ketika dia dilahirkan
oleh ibunya.” (HR Bukhari Muslim)
2. Hukum Haji
Hukum
melaksanakan ibadah haji adalah wajib bagi orang Islam yang mampu, dan
kewajiban itu hanya sekali seumur hidup. Apabila dia mempunyai kemampuan
kembali hukumnya sunnah. Firman Allah SWT :
Artinya :”Mengerjakan
haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup
mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (Ali Imran : 97)
Jadi,
bagi orang Islam yang belum mampu maka belum wajib melakukan ibadah haji ini.
Yang dimaksud dengan mampu (istita’) dalam ayat tersebut adalah :
a. Sehat badan, orang
yang sakit atau lemah fisiknya dapat mewakilkan kepada orang lain jika mampu
membiayainya.
b. Ada kendaraan yang
dapat mengantar pulang pergi ke Mekah bagi orang yang ada di luar Mekah.
c. Aman dalam
perjalanan, artinya jiwa dan ahrtanya terjamin keselamatannya.
d. Memiliki bekal yang
cukup, artinya harta yang dimiliki cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup selama
mmengerjakan ibadah haji. Termasuk juga cukup untuk menjamin kebutuhan
keluarganya yang ditinggalkan.
e. Bagi perempuan harus
disertai muhrimnya atau dengan perempuan lain yang ada muhrimnya.
3. Syarat Wajib Haji
Seseorang mempunyai kewajiban untuk menunaikan ibadah haji apabila seluruh
syarat di bawah ini terpenuhi. Syarat-syarat itu adalah :
1). Beragama Islam
2). Baligh (sudah
dewasa)
3). Berakal sehat.
4). Merdeka, tidak
menjadi hamba sahaya.
5). Mampu untuk
melakukannya
4. Rukun Haji
Rukun
haji adalah perbuatan wajib dikerjakan dan tidak dapat diganti dengan membayar
denda. Meninggalkan salah satu rukun haji akan gugur atau tidak sah ibadah haji
tersebut. Rukun haji ada enam, yaitu Ihram, wuquf, tawaf, sa’i, menggunting
rambut, tertib.
a. Ihram
Ihram adalah berniat
mengerjakan ibadah haji dengan memakai pakaian ihram, pakaian berwarna putih
bersih dan tidak dijahit. Pakaian yang tidak dijahit hanya berlaku untuk
laki-laki.
b. Wuquf
Wuquf artinya hadir di
Padang Arafah pada waktu Zuhur, dimulai sejak tergelincir matahari tanggal 9
sampai matahari terbit tanggal 10 Dzulhijjah.
c. Tawaf
Tawaf adalah
mengelilingi Ka’bah tujuh kali putaran, dimulai dari hajar Aswad dengan posisi
Ka’bah di sebelah kiri yang bertawaf (berputar kebalikan arah jarum jam). Orang
yang tawaf harus menutup aurat serta suci dari hadas najis
Macam-macam tawaf,
antara lain :
• Tawaf qudum dilakukan
ketika baru sampai di Mekah
• Tawaf ifadah dilakukan
karena melaksanakan rukun haji
• Tawaf nazar dilakukan
karena nazar
• Tawaf sunah (tatawu’)
dilakukan tidak karena sebab-sebab tertentu (mencari keutamaan dalam beribadah)
• Tawaf wada’ dilakukan
karena akan meninggalkan Mekah
d. Sa’i
Sa’i yaitu lari kecil
diantara bukit Safa dan Marwah. Ketentuan sa’i harus dimulai dari bukit Safa
dan diakhiri di bukit Marwah. Sa’i dilakukan tujuh kali dan dikerjakan setelah
tawaf, baik tawaf rukun atau tawaf sunah.
e. Menggunting
(mencukur) rambut
Waktu mencukur setelah
melempar jumrah aqabah pada hari nahar dan apabila mempunyai kurban maka
mencukur dilakukan setelah menyembelihnya. Mencukur sekurang-kurangnya tiga
helai rambut.
f. Tertib
Menertibkan rukun
tersebut, artinya harus berurutan dimulai niat (ihram, wuquf, tawaf, sa’i dan
menggunting rambut.
5. Wajib Haji
Wajib
haji adalah rangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh jemaah haji, ketika
jemaah meninggalkan salah satu atau sebagian wajib haji ini, ibadah hajinya
tetap sah, namun demikian dia harus membayar dam (denda). Wajib haji itu adalah
sebagai berikut :
1). Berihram dari miqat
2). Mabit (bermalam) di
Muzdalifah
3). Melempar jumrah
4). Mabit (bermalam) di
Mina
5). Meninggalkan
larangan-larangan haji
6. Sunah-sunah Haji
1). Melaksanakan Haji
Ifrad.
Cara
mengerjakan haji yang dirangkai dengan umrah itu ada tiga macam :
Haji ifrad, yaitu
megerjakan ibadah haji dahulu kemudian umrah.
Haji tamattu’, yaitu
mengerjakan umrah dahulu kemudian haji.
Haji Qiran, yaitu
mengerjakan ibadah haji dan umrah secara bersama-sama.
Dari ketiga macam cara
ini, yang disunahkan (yang paling utama) adalah cara melaksanakan Haji Ifrad.
2). Membaca talbiyah.
“Aku datang memenuhi
panggilanMu ya Allah, aku datang memenuhi panggilanMu, sesungguhnya segala puji
dan nikmat adalah milikMu, kerajaan (bumi dan langit) adalah milikMu, tiada
sekutu bagiMu."
3). Berdoa setelah
membaca talbiyah.
4). Membaca dzikir pada
waktu thawaf.
Artinya :“Maha Suci
Allah dan segala puji bagi Allah, tiada Tuhan selai Allah, Allah Mahabesar, dan
tiada kekuatan serta daya upaya kecuali atas ijin Allah Yang Mahatinggi dan
Mahaagung.”
5). Shalat sunnah dua
rekaat setelah melakukan thawaf.
6). Memasuki Ka’bah.
7). Larangan-larangan
Haji
a. Larangan bagi
laki-laki :
• Dilarang memakai
pakaian yang berjahit, dan
• Dilarang memakai tutup
kepala
b. Larangan bagi
perempuan
• Dilarang menutup muka
dan kedua telapak tangannya
c. Larangan bagi
laki-laki dan perempuan
• Dilarang memakai
wangi-wangian
• Dilarang memotong rambut
atau bulu badan yang lainnya
• Dilarang memotong kuku
• Dilarang mengakadkan
atau menjadi wali dalam suatu pernikahan
• Dilarang memburu dan
membunuh binatang yang ada di tanah suci, dan
• Dilarang berhubungan
suami istri
8). Dam (Denda)
Dam
adalah denda yang harus dibayar oleh jemaah haji karena meninggalkan salah satu
atau sebagian dari wajib haji, adapun besar dan macam dam tergantung
pelanggaran apa yang dilakukannya. Perhatikan tabel berikut ini :
Jenis Pelanggaran
Ketentuan Dam (denda)
Tidak mengerjakan haji
ifrad (yang dikerjakan adalah haji tamattu’ atau qiran) Menyembelih 1 ekor
kambing, jika tidak mampu berpuasa sepuluh hari (3 hari di Makkah, 7 hari di
negeri asal)
Mencukur rambut
Memotong kuku
Memakai pakaian yang
dijahit.
Memakai wewangian.
Bersetubuh sesudah
tahallul pertama, boleh memilih :
a. menyembelih seekor
kambing
b. puasa tiga hari
c. memberi makan 6 orang
miskin
Berhubungan suami istri
sebelum tahallul pertama (larangan yang dapat membatalkan haji) Menyembelih
seekor unta, kalau tidak mampu seekor sapi, kalau tidak mampu juga tujuh ekor
kambing. Pelaksanaan penyembelihan dam ini harus di Makkah.
Berburu dan membunuh
binatang liar Menyembelih binatang berupa unta, sapi, atau kambing yang
sebanding dengan binatang yang dibunuh.
Terlambat datang
Bertahallul (mencukur rambut) dan menyembelih seekor kambing.
PANDUAN PRAKTEK
Lakukan peragaan manasik
haji dengan langkah-langkah kegiatan berikut ini :
a. Tahap persiapan
Persiapkan tempat-tempat
penting dalam pelaksanaan ibadah haji yang ditandai dengan tulisan nama tempat
tersebut.
• Padang Arafah
• Muzdalifah
• Mina
• Makkah
• Bukit Shafa dan Marwa
• Gunting untuk mencukur
rambut
• Pakaian ihram (bila
memungkinkan)
b. Tahap Pelaksanaan
Kegiatan
• Berniat haji dan
memakai pakaian ihram, apabila diucapkan maka bunyi niat itu adalah :
Artinya : “Kupenuhi
panggilanMu ya Allah untuk berhaji”
• Bersiap menuju ke
Arafah untuk melakkan wukuf, dalam perjalanan ke Arafah kumandangkan talbiyah
sebagai berikut :
“Aku datang memenuhi
panggilanMu ya Allah, aku datang memenuhi panggilanMu, sesungguhnya segala puji
dan nikmat adalah milikMu, kerajaan (bumi dan langit) adalah milikMu, tiada sekutu
bagiMu."
• Melakukan wukuf di
Arafah (dalam kenyataannya waktunya dilakukan pada tanggal 9 Dzulhijjah mulai
tergelincir matahari) Kegiatan yang dilakukan adalah mengarkan khutbah, shalat
zuhur dan asar dijamak qasar, kemudian dilanjutkan berzikir, beristigfar,
membaca talbiyah, shalawat atau memaca Al quran.
• Menuju ke Muzdalifah
untuk bermalam (mabit). Dalam perjalanan disunahkan membaca talbiyah.
• Setelah sampai di
Muzdalifah maka bermalam danmencari kerikil untk melempar jumrah di Mina.
• Di Mina, lakukan
pelemparan jumrah aqabah (7 batu kerikil satu demi satu). Doa yang dibaca saat
melempar jumrah adalah :
“Dengan menyebut nama
Allah, Allah Maha Besar”
• Dilanjutkan dengan
bertahallul awal (mencukur rambut minimal 3 helai). Kemudian diperbolehkan
melepaskan pakaian ihram. Menyembelih qurban atau pembayaran dam.
• Bermalam di Mina
(malam tanggal 10 Dzulhijjah) sampai tangal 12 Dzulhijah (nafar awal) dan
sampai tanggal 13 Dzulhijjah (nafar sani)
• Melakukan lempar 3
jamarah (ula, wustha, dan aqabah masing-masing 7 lemparan). Dalam kenyataannya
lempar jamarah ini dilakukan pada hari tasyrik (tanggal 11, 12, dan 13
Dzulhijjah)
• Menuju ke Makkah untuk
melakukan thawaf ifadhah sebanyak 7 putaran berlawanan dengan arah jarum jam,
dimulai dari garis dekat Hajar aswad. Angkatlah tangan dan membaca doa :
“Dengan menyebut nama
Allah, Allah Maha Besar”
• Melakukan sa’i dari
bukit shafa dan Marwa sebanyak 7 kali. Doa yang dibaca :
“Dengan menyebut nama
Allah, Allah Maha Besar’
• Melakukan Tahallul
sani (mencukur minimal 3 helai rambut)
• Pelaksanaan manasik
haji selesai.
• Lakukan thawaf wada
sesaat sebelum meninggalkan Makkah untuk menuju tanah air atau ingin berziarah
dahulu ke Madinah. Cara thawaf sam adengan thawaf ifadhah.
Ibadah yang sudah ditentukan tempatnya oleh Allah SWT adalah ibadah haji dan umrah. Tempat melaksanakan ibadah haji adalah di Makkah, di sana terdapat Baitullah (Ka’bah) yang merupakan kiblat dari umat Islam. Sehingga hanya di sanalah ibadah haji dan umrah dilaksanakan. Untuk melaksankan ibadah haji, umat Islam berbondong-bondong mengunjungi Baitullah dengan maksud mendekatkan diri kepada Allah SWT sedekat-dekatnya. Bagaimana tata cara dan ketentuan ibdah haji dan umrah ? Untuk memahaminya, simaklah pembahasan berikut ini !

Tidak ada komentar:
Posting Komentar